'Aisyiyah

Gerakan Perempuan Muslim Berkemajuan

Berita
BUSANA MUSLIMAH DAN SYARATNYA
03 Mei 2020 06:39 WIB | dibaca 2078

Kajian 10 Ramadhan

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Disusun oleh : Dra Siti Amining

Dari               : PCA Sawangan.

Pakaian Muslimah ketika diluar rumah adalah dengan menggunakan JILBAB. Yaitu pakaian yang harus bisa menutup seluruh tubuh sejak dari kepala hingga kaki, atau menutup sebagian besar tubuh,dan dipakai pada bagian luar sekali seperti halnya baju hujan (Jas Hujan), dan yang tampak hanyalah muka dan telapak tangan. Sebab, menurut jumhur fuqoha’ muka dan telapak tangan tidak termasuk aurat, dengan syarat apabila dirasa amam dari fitnah.

Dahulu wanita Arab apabila keluar rumah pakaianya tidak menutup aurat,sehingga mengundang perhatian kaum lelaki hidung belang, timbulah pikiran macam-macam dan angan-angan terhadapnya. Cara berpakaian yang dipakai wanita saat itu seperti hamba-hamba sahaya perempuan, dimana laki-laki tidak segan menggoda hamba sahaya-sahaya.  Wanita Arab itu ketika keluar rumah atau keluar lapangan untuk buang hajat dikiranya yang keluar itu hamba-hamba sahaya perempuan, tidak tahunya yang digoda itu adalah wanita-wanita mukminah. Dengan menjerit-jerit dan lari ketakutan untuk menghindari laki-laki yang berhidung belang, mereka para wanita mukminah pada mengadu kepada Rasululloh  SAW, akan hal yang demikian maka akhirnya turunlah ayat yang memerintahkan untuk berjilbab sekaligus untuk membedakan antara wanita-wanita muslimah dengan hamba-hamba sahaya perempuan. Firman Allah dalam surat Al- Ahzab:59.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya :

“Wahai Nabi!, Katakanlah kepada istrimu, kepada anak perempuanmu, dan para wanita mu’min: Hendaklah  mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka lebih mudah dikenal, lalu mereka tidak diganggu. Dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. 

(AL- Ahzab :59)

Dengan berjilbab ketika keluar rumah , Insya Alloh kehormatan kita terjaga,dan tidak banyak timbul Fitnah,dan sekalian merupakan identitas sebagai Muslimah.

Selanjutnya yang menjadi persoalan kita sekarang adalah apa sajakah yang termasuk syarat-syarat jilbab  yang merupakan  busana wanita muslimah ( mukminah ) atau yang lebih dikenal dengan istilah sekarang busana muslimah?

Islam telah memberikan tuntunan dalam hal pakaian bagi muslimah. Para ulama telah menetapkan syarat-syarat (penutup) dimana wanita muslimah harus memakainya di depan pria non-mahram pada dalil dalam Al Quran dan Sunnah. Adapun syarat-syarat bagi pakaian muslimah adalah sebagaimana yang dijelaskan sebagai berikut ini

 

1. Harus menutup seluruh tubuhnya.

Sebagaimana telah di Firmankan Alloh didalam surat Al Ahzab :59 diatas. Ayat ini secara jelas menyatakan bahwa adalah merupakan suatu kewajiban untuk menutup seluruh kecantikan dan perhiasan wanita dan tidak menampakkannya kepada laki-laki yang bukan mahramnya (asing) kecuali yang muncul secara tak disengaja, dimana pada kasus ini tidak ada dosa terhadap mereka jika mereka segera menutupnya.

 

2. Harus tebal dan tidak transparan atau tembus pandang.

Karena pakaian yang transparan tidak dapat menutup dengan sempurna. Pakaian transparan atau tembus pandang menjadikan wanita lebih menarik dan cantik. Dengan mempertimbangkan hal ini Rasulullah SAW bersabda: “Pada akhir zaman di antara umatku akan ada wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, dengan sesuatu di kepalanya seperti punuk unta. Kutuklah mereka, karena mereka terkutuk.” Hadits lain menambahkan: “Mereka tidak akan masuk ke surga, meskipun baunya dapat tercium dari jarak begini dan begini.” (Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah).
Ibnu ‘Abd al-Barr berkata: “Apa yang dimaksudkan oleh Rasulullah SAW adalah wanita yang memakai pakaian yang terbuat dari bahan kain yang terang yang tidak menutup. Mereka berpakaian dalam nama tetapi telanjang pada realitasnya.”

3. Harus longgar, tidak ketat sehingga membentuk bagian tubuh.

Kegunaan pakaian adalah untuk mencegah fitnah (godaan), dan ini hanya dapat dicapai jika pakaian tersebut lebar dan longgar. Pakaian-pakaian yang ketat, bahkan walaupun  pakaian tersebut menyembunyikan warna kulit, akan tetapi tetap menunjukkan ukuran dan bentuk tubuh atau bagian tubuh, dan menimbulkan gairah imajinasi dalam pikiran pria. 

4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

Disebutkan dalam sahih bahwa seorang wanita yang menyerupai laki-laki dalam berpakaian atau dalam hal lain adalah terkutuk. Berikut ini adalah beberapa hadits yang kami ketahui: (1). Abu Hurairah berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengutuk laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (2). ‘Abdullah ibnu ‘Amr berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Mereka bukan bagian dari kami, wanita-wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki menyerupai wanita.”

 

5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.

Rasululloh mendorong umatnya agar mempunyai identitas sendiri, yang membedakan dengan para ahli kitab,Dalam hal ini Rasululloh SAW bersabda : (yang artinya) “Dari Ali bin Abi Tholib RA, dari Rasululloh SAW sabdanya : Jangan memakai pakaian para pendeta! atau menyerupai pakaian mereka, maka dia bukan golonganku (HR Thabrani).

 

6. Tidak terlalu menyolok warnanya sehingga menarik perhatian orang yang memandangnya.

Dalam hal ini  Rasululloh saw Bersabda : “Barang siapa yang memakai pakaian yang menyolok (pakaian kebesaran dan kemegahan) maka Alloh akan memakaikan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat ,kemudian dinyalakan api  pada pakaian itu.”

 

7. Tidak ada hiasan pada pakaian itu sendiri.

Yang mendasari dari syarat ini adalah Firman Alloh dalam surat Al Ahzaab ayat 33,yang artinya “ dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang orang  jahiliyah dahulu, dan laksanakanlah Sholat, tunaikan zakat, dan taatilah Alloh dan Rasul Nya. Sesungguhnya Alloh bermaksud hendak menghilangkan dosa-dosa dari kamu wahai ahlulbait dan membersihkan kamu se bersih-bersihnya..

 

8. Pakaian wanita bukan pakaian pemborosan. Maksudnya, berpakaian sederhana.

Jadi, meskipun banyak model pakaian muslimah saat ini. Kita harus lebih selektif memilih pakaian yang sesuai dengan syari’at yang ada. Jangan asal mengikuti trend saja.

 

SUMBER :

1.Risalah Fiqih Wanita. Pedoman ibadahkaum wanita dengan Permasalahanya. Di susun oleh Ust Mahtuf Ahnan S.pD Ny Maria Ulfa MA.

2.https ://wahdah or.id //syarat syarat busana muslimah.

3.https ://www.islampos.com/syarat pakaian muslimah. 

Shared Post: